Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Jawa-Bali Dilanjutkan, Pemerintah Uji Coba Buka Mal di 4 Kota Berikut

Pembukaan akan dilakukan secara bertahap di beberapa daerah-daerah level 4.
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal pada perpanjangan PPKM di kawasan level 4.

Selama periode 10 sampai 16 Agustus, pusat perbelanjaan diizinkan menerima pengunjung.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan akan dilakukan secara bertahap di beberapa daerah-daerah level 4.

“Dalam perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang disesuaikan dan diujicobakan, yakni sektor pusat perbelanjaan atau mal dan sektor nonesensial berbasis ekspor dan penunjangnya,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

Luhut menjelaskan pembukaan akan dilakukan secara bertahap dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat.

Pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

“Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan ketat,” tambahnya.

Luhut juga mengemukakan, bahwa hanya masyarakat yang telah divaksinasi yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan.

Selain itu, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun untuk sementara tidak diizinkan berkunjung. Pengecekan status vaksinasi sendiri akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi

Sebagaimana diketahui, pusat perbelanjaan sebelumnya tidak diizinkan sama sekali untuk beroperasi di kawasan dengan PPKM level 4 periode 3 sampai 9 Agustus 2021.

Permohonan untuk membuka operasional pusat perbelanjaan telah disampaikan pelaku usaha, seiring dengan kondisi bisnis yang makin memburuk akibat larangan operasional dalam sebulan terakhir.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper