Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal pada perpanjangan PPKM di kawasan level 4.
Selama periode 10 sampai 16 Agustus, pusat perbelanjaan diizinkan menerima pengunjung.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan akan dilakukan secara bertahap di beberapa daerah-daerah level 4.
“Dalam perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang disesuaikan dan diujicobakan, yakni sektor pusat perbelanjaan atau mal dan sektor nonesensial berbasis ekspor dan penunjangnya,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).
Luhut menjelaskan pembukaan akan dilakukan secara bertahap dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat.
Pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
“Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan ketat,” tambahnya.
Luhut juga mengemukakan, bahwa hanya masyarakat yang telah divaksinasi yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan.
Selain itu, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun untuk sementara tidak diizinkan berkunjung. Pengecekan status vaksinasi sendiri akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi
Sebagaimana diketahui, pusat perbelanjaan sebelumnya tidak diizinkan sama sekali untuk beroperasi di kawasan dengan PPKM level 4 periode 3 sampai 9 Agustus 2021.
Permohonan untuk membuka operasional pusat perbelanjaan telah disampaikan pelaku usaha, seiring dengan kondisi bisnis yang makin memburuk akibat larangan operasional dalam sebulan terakhir.