Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Subsidi Upah, Simak Syarat Penerima BSU 2021 bagi Pekerja

Untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi, maka pemerintah memberikan bantuan subsidi penerima upah atau BSU.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 bagi pekerja/buruh sebesar Rp1 juta.

Nantinya bantuan ini akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa untuk mendapatkan BSU, baik pekerja ataupun buruh harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Persyaratan yang dimaksud Menaker Ida adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk syarat nomor 2, calon penerima BSU harus dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar Rp4.798.312,00, maka dibulatkan menjadi Rp4,8 juta. 

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” jelasnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa BSU 2021 diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper