Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi membuka pintunya bagi warga asing dari 49 negara mulai 1 Agustus 2021.
Dilansir dari Gulf News, Rabu (4/8/2021), dengan pembukaan perbatasan tersebut, warga asing dari 49 negara tersebut dimungkinkan untuk mendapatkan visa 1 tahun sehingga mereka bisa tinggal hingga 90 hari di Arab Saudi.
Syaratnya, mereka yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi harus sudah divaksin penuh dengan vaksin yang diakui negara tersebut. Mereka juga harus mengantongi surat negatif tes PCR dalam kurun waktu 72 jam dari kedatangan dan mendaftar melalui portal Muqeem.
Adapun, turis asing dari 49 negara yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi harus sudah divaksin dengan Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau satu dosis Johnson & Johnson.
Setelah pandemi Covid-19 menyerang Arab Saudi sejak setahun yang lalu, Negara Kerajaan ini akhirnya membuat website untuk mengakomodasi warga asing yang ingin mendaftar visa turis dengan cepat dan mudah.
Turis asing dari 49 negara diperbolehkan untuk mendaftar ke website tersebut. Mereka bahkan bisa melakukan umrah dan berwisata di Arab Saudi.
Sayangnya, dari 49 negara yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi, tidak tercantum Indonesia. Sejumlah negara yang masuk dalam daftar hijau tersebut antara lain Amerika Serikat, Kanada, Italia, Malaysia, Singapura, China, Inggris, Korea Selatan, Brune Darussalam, Jepang, dan Jerman.