Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Klaim PPKM Level 4 Bawa Perbaikan Angka Kasus

Perbaikan yang dimaksud Presiden mulai dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase keterisian rumah sakit.
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 - 9 Agustus 2021. Dia menyebut aturan sebelumnya telah berbuah hasil.

Pemerintah sempat memberlakukan PPKM Level 4 di Jawa - Bali mulai 21 - 26 Juli dan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Sebelum itu, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli.

“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Senin (2/8/2021) malam.

Perbaikan yang dimaksud Presiden mulai dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase keterisian rumah sakit.

Meski begitu, pemerintah tetap memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten kota tertentu. Kebijakan ini diterbitkan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi masing-masing daerah.

Tidak disebutkan daerah mana saja yang akan menjalani PPKM Level 4 kali ini. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menkes Budi Gunadi Sadikin.

“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper