Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 - 9 Agustus 2021. Dia menyebut aturan sebelumnya telah berbuah hasil.
Pemerintah sempat memberlakukan PPKM Level 4 di Jawa - Bali mulai 21 - 26 Juli dan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Sebelum itu, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Senin (2/8/2021) malam.
Perbaikan yang dimaksud Presiden mulai dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase keterisian rumah sakit.
Meski begitu, pemerintah tetap memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten kota tertentu. Kebijakan ini diterbitkan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi masing-masing daerah.
Tidak disebutkan daerah mana saja yang akan menjalani PPKM Level 4 kali ini. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menkes Budi Gunadi Sadikin.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel