Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 - 9 Agustus 2021. Dia menyebut aturan sebelumnya telah berbuah hasil.
Pemerintah sempat memberlakukan PPKM Level 4 di Jawa - Bali mulai 21 - 26 Juli dan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Sebelum itu, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Senin (2/8/2021) malam.
Perbaikan yang dimaksud Presiden mulai dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase keterisian rumah sakit.
Meski begitu, pemerintah tetap memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten kota tertentu. Kebijakan ini diterbitkan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi masing-masing daerah.
Tidak disebutkan daerah mana saja yang akan menjalani PPKM Level 4 kali ini. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menkes Budi Gunadi Sadikin.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial,” terangnya.