Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Warga Bengkulu Demo Tuntut Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban

Warga menuntut supaya PT DDP memfasilitasi kebun masyarakat sekitar untuk masyarakat Desa Sibak seluas 20 persen dari luas luas lahan sawit yang diusahakan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Ratusan warga Desa Sibak, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan demo atau unjuk rasa di Kantor Region PT DDP.

Mereka menuntut supaya PT DDP memfasilitasi kebun masyarakat sekitar untuk masyarakat Desa Sibak seluas 20 persen dari luas luas lahan sawit yang diusahakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh di Kantor PT DDP ini, Senin, mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian resor setempat dan Polsek Mukomuko Selatan beserta jajaran.

Kqpolree Mukomuko, AKBP Andy Arisandi mengatakan kegiatan pengamanan unjuk rasa warga Desa Sibak ke Kantor PT DDP Ipuh melibatkan lebih kurang 60 personel polisi dan dibantu TNI.

“Pengamanan aksi unjuk rasa warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh ke Kantor Region PT DDP Ipuh dilakukan oleh Ton Dalmas dari Polri,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (26/7/2021).

Koordinator lapangan aksi unjuk rasa Arpandi menyampaikan enam tuntutan warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh kepada pihak manajemen PT DDP, yakni PT DDP diminta untuk merealisasikan pemberian lahan perluasan desa seluas 100 hektare sebagaimana notulensi hasil pertemuan antara tim deklarator perwakilan masyarakat Desa Sibak dengan pihak PT DDP, Senin (5/7/2021).

Kemudian, PT DDP harus melaksanakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar untuk masyarakat Desa Sibak seluas 20 persen dari luas luas lahan yang diusahakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, PT DDP mesti merealisasikan dana tali asih sebesar Rp200 ribu per keluarga per bulan untuk masyarakat Desa Sibak, dengan jumlah sebanyak 1.000 keluarga sampai kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar untuk Desa Sibak seluas 20 persen dari luas lahan yang diusahakan terlaksana, sebagaimana notulensi hasil pertemuan tim deklarator perwakilan masyarakat Desa Sibak dengan pihak PT DDP, Senin (5/7/2021).

Lantas penetapan tenaga kerja di PT DDP dengan persentase 60 persen untuk penduduk lokal atau warga Desa Sibak sesuai dengan bidang dan keahlian serta kemampuannya, menghapus potongan penerimaan tandan buah segar kelapa sawit bagi masyarakat Desa Sibak di PT DDP.

Selanjutnya menghapus segala bentuk pungutan liar di area pabrik minyak kelapa sawit PT DDP di Desa Sibak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper