Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM: Warung Makan Maksimal 3 Pengunjung per 20 Menit, Mal Hanya Take Away

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 15.00.
Penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek. /Antara-Istimewa
Penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek. /Antara-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur jam operasional rumah makan, pasar rakyat hingga pusat perbelanjaan pada PPKM Level 4 yang berlangsung pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Berdasarkan Inmendagri No 24/2021 dijelaskan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 15.00.

Selain itu, pedagang kecil termasuk kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya dapat dibuka hingga pukul 20.00.

"Pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah," tulis regulasi tersebut dikutip Senin (26/7/2021).

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum juga diatur pada PPKM Level 4 jilid 2 ini.

Warung makan maupun warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00. Selain itu maksimal pengunjung hanya diperbolehkan tiga orang dengan waktu makan 20 menit.

Kemudian, restoran atau rumah makan termasuk kafe dengan lokasi yang berada di gedung atau toko tertutup baik berlokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away.

"Tidak menerima makan di tempat [dine in]," tulis regulasi tersebut.

Sementara itu, pemerintah melalui Inmendagri ini menegaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan baik mal maupun pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk pegawai toko.

Jumlah pegawai yang diizinkan hanya tiga orang pada tiap toko. Mereka nantinya hanya melayani pembeli yang memesan baik melalui layanan pesan daring maupun take away.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper