Bisnis.com, JAKARTA – Seorang peternak ayam bernama Alvino Antonio menggugat pemerintah senilai Rp5,4 triliun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan yang bernomor 173/G/TF/2021/PTUN.JKT pihak pemerintah yang menjadi tergugat antara lain Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alvino Antonio dalam beberapa catatan adalah seorang peternak ayam. Dia sempat mengeluhkan harga ayam hidup atau live bird yang jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP).
Adapun melalui gugatan tersebut, Antonio meminta majelis hakim PTUN memutuskan lima petitum gugatannya.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat. Kedua, menyatakan pemerintahan yang dilakukan oleh Mentan, Mendag dan Presiden Jokowi tidak memberikan perlindungan kepada peternak mandiri.
Indikasinya, pemerintah tidak melakukan stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplay Live Bird, suplai pakan, dan suplai anak ayam (DOC) serta stabilisasi harga Live Bird, harga pakan, dan harga anak ayam, sesuai harga ajuan pemerintah pada tahun 2019 dan tahun 2020.
“Tindakan ini adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan,” demikian dilansir dari laman resmi PTUN, Jumat (23/7/2021).
Ketiga, menghukum tiga pejabat tinggi negara itu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oenggugat secara materiil sejumlah Rp16 miliar imateriil sejumlah Rp20 miliar.
Kempat, menghukum Mentan, Mendag, dan Presiden Jokowi untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami peternak mandiri, sejumlah Rp5,4 triliun.