Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengapresiasi pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama (independen) BRI.
Menurutnya, itu merupakan langkah yang baik untuk menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan. Dengan pengunduran diri ini, jelas dia, diharapakan masing-masing lembaga baik UI maupun BRI dapat lebih fokus menyelenggarakan pelayanan publik.
“Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Himma, sapaan akrabnya, seperti dilansir laman resmi DPR RI, (23/7/2021).
Himma menilai langkah pengunduran diri Ari Kuncoro menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.
Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
“Terkait dikeluarkannya PP No. 75/2021 menggantikan PP No. 68/2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP No. 75/2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga
Dia melanjutkan, pada Pasal 8 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa, “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan".
Semua itu, lanjut Himma, dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik.
"Statuta UI yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," tandas legislator dapil DKI Jakarta II ini.