Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon Sebut MWA UI Tak Jelas, Sebaiknya Dibubarkan Saja!

Fadli Zon yang juga merupakan alumni UI ini mengaku malu dengan adanya perubahan Statuta UI demi rangkap jabatan komisaris dan rektor UI.
Fadli Zon/Antara
Fadli Zon/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengusulkan agar Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) dibubarkan karena selain fungsi organisasi tersebut tak jelas, anggotanya juga dipertanyakan.

“Dan dalam kasus seperti MWA UI itu saya nggak tahu fungsinya apa ya. Sebaiknya MWA itu dibubarkan saja. Apalagi diisi oleh orang orang yang menurut saya nggak jelas gitu ya,” ujar Fadli Zon dalam pesan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (22/7/2021).

Bahkan politisi Senayan itu juga mempertanyakan apa fungsi dari MWA tersebut. Anggota DPR ini menilai, perguruan tinggi harusnya mengutamakan independensi sehingga tidak terpengaruh pihak luar.

Fadli Zon yang juga merupakan alumni UI ini mengaku malu dengan adanya perubahan Statuta UI demi rangkap jabatan komisaris dan rektor UI.

Pada bagian lain Fadli Zon juga menyarankan agar PP yang mengatur MWA itu dicabut sehingga tidak ada lagi potensi polemik ke depan semacam ini. Apalagi menurut data, dia mengungkapkan ada beberapa rektor yang merangkap jabatan serupa.

“Ini akan membuat dunia akademik dalam posisi menurut saya menjadi masalah karena akan terjadi berbagai macam konflik kepentingan,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa rangkap jabatan rektor dengan komisaris itu akan menimbulkan ketidakadilan di samping menjadi perpanjangan tangan kekuasaan selain ada independensi.

“Rektor yang lain juga sebaiknya begitu (jangan rangkap jabatan),” ujarnya.

Menurut website UI.ac.id, MWA UI adalah organ UI yang menjalankan fungsi normatif di bidang non-akademik yang mewakili pemerintah, masyarakat dan UI dalam menentukan kebijakan umum, mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan UI termasuk kondisi kesehatan keuangan. MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.

Aturan mengenai pemilihan MWA yaitu:
1. Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh menteri berdasarkan usulan Senat Akademik (SA).
2. Anggota MWA, kecuali yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
3. Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
4. MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Adapun, Keanggotaan MWA UI terdiri dari:
Ketua: Saleh Husin
Sekretaris: Wiku B. B Adisasmito
Anggota:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Rektor UI
3. Bambang Brodjonegoro
4. Corina D.S Riantoputra
5. Fredy B. L. Tobing

Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan Rektor UI Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN.

Alih-alih menyelesaikan masalah, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia justru membuat polemik semakin memanas.

Pasalnya, dengan demikian Presiden resmi mengizinkan Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI yang merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terbaru, Kementerian BUMN RI menyampaikan informasi telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada BRI.

Terkait dengan hal tersebut, BRI pun menerbitkan keterbukaan informasi pada Kamis (22/7/2021).

"Sehubungan dengan itu, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," demikian informasi yang disampaikan kepada BEI.

Dalam siaran persnya, BRI menyatakan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper