Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengubah aturan ihwal rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI).
Secara singkat aturan tersebut memperbolehkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai komisaris.
Kebijakan tersebut pun mengundang respons masyarakat. Bahkan, frasa 'Rektor UI' sampai trending si twitter.
Berdasarkan pantauan hingga Rabu (21/7/2021) pukul 07.00 WIB sudah ada 42.600 cuitan yang membicarakan soal rektor UI.
Akun @faridgaban, misalnya, menyebut bahwa cara-cara membela Rektor UI makin bebas, salah satunya dengan diubahnya aturan soal statuta UI oleh Jokowi.
"Tadinya saya kira cara2 memuakkan membela sesama oligarki seperti ini akan disudahi... eh, malah makin bablas. Ancur!" Kata akun @faridgaban dikutip Senin (21/7/2021).
Baca Juga
Adapula akun @tofanprasetia yang mencuitkan 'The King of Contradiction," sambil menempelkan tautan berita soal Jokowi ubah aturan rangkap jabatan rektor UI.
Adalagi, akun @lemaripandang08 yang menyebut bahwa apabila rektor UI bertemu presiden, presiden yang mencium tangannya.
"Rektor ui klo ketemu presiden, presiden yang hormat cium tangan ???," tulis akun @lemaripandang08.
Sebelumnya, Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Satu perubahan yang mencolok adalah mengenai rangkap jabatan Rektor UI.
PP tersebut telah ditetapkan oleh Jokowi pada 2 Juli 2021 dan secara resmi mengganti PP 68/2013. Pada tanggal yang sama aturan tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.