Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang melibatkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang kini mangkrak di Bareskrim Polri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengemukakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Boyamin, BPK telah menemukan adanya nilai proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan pada proyek pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh PT Jakpro pada tahun 2015-2018 dengan nilai mencapai Rp221,19 miliar.
Selain itu, kata Boyamin, BPK juga menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) dengan nilai proyek Rp104,4 miliar dan masalah lain sebesar Rp16,59 miliar.
"Seharusnya dengan adanya temuan dari BPK ini, Bareskrim Polri bisa mempercepat penanganan dan penetapan tersangka dalam kasus korupsi PT Jakpro ini. Tapi ini kan malah mangrak. Jadi nanti saya mau minta agar kasus ini disupervisi KPK," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (21/7/2021).
Dia mengancam bakal menggugat praperadilan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto hingga Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto jika perkara korupsi itu masih jalan di tempat dan tidak kunjung menetapkan tersangka.
Baca Juga
"Saya juga akan gugat praperadilan Bareskrim Polri dengan standing posisi kasus ini mangkrak atau dihentikan, berlarut-larut, sehingga harus uji tuntas pekerjaan bareskrim dan nanti jika Majelis Hakim Pengadilan menyatakan mangkrak semoga bisa disegerakan," katanya.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto lebih memilih untuk tidak merespons apapun pada saat Bisnis melakukan konfirmasi melalui pesan singkat.
Seperti diketahui, dalam catatan Bisnis, proyek GPON saat ini tengah didalami Bareskrim Polri. Mei lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 - 2018 yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa pembangunan insfrastruktur GPON (Gygabite Passive Optical Network) pada Tahun 2017 - Tahun 2018 oleh PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo (PT JIP).
Proses penegakan hukum tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.