Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Menteri Disentil soal Jabatan Rektor UI, Politisi PDIP: Kasihan Pak Jokowi

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini dari Fraksi PDIP ini menilai rangkap jabatan Rektor UI tersebut melawan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan./Antara
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia atau UI, Ari Kuncoro, dinilai tak akan terjadi bila Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melakukan langkah tepat sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan. Dia pun menyentil kedua menteri itu ihwal rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

Menurut Arteria, polemik rangkap jabatan ini tak akan terjadi jika Nadiem tegas dan Erick taat hukum.

"Masalah ini kan bisa selesai kalau kemarin Mendikbudristek tegas dan Meneg BUMN juga menghormati hukum," kata Arteria dalam keterangannya yang diterima Tempo, Rabu (21/7/2021).

Arteria mengatakan sikap para menteri tersebut justru bisa merepotkan Presiden Jokowi. Menurut Arteria, para menteri seharusnya mencegah agar polemik semacam ini tak terjadi.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," kata Arteria.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini menilai rangkap jabatan Rektor UI tersebut melawan hukum. Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ketika Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku.

Aturan itu melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris. Arteria berujar, Ari mestinya bisa diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi demi hukum.

"Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikategorikan perilaku koruptif lho, lihat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor," ujar dia.

Arteria juga menilai jabatan Rektor UI bak Presiden Republik UI dengan posisi politik yang sangat tinggi. Ia mempertanyakan mengapa sang Rektor masih mau mengambil jabatan sebagai komisaris BUMN yang merupakan bawahan seorang menteri. Arteria menanggap sikap tersebut memalukan.

"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria.

Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro kembali disorot lantaran adanya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. PP ini mengubah aturan sebelumnya yang melarang rektor merangkap jabatan di BUMN.

Merujuk PP Nomor 75 Tahun 2021 yang salinannya diperoleh Tempo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken aturan itu pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun PP tersebut belum ditemukan di situs jdih.setneg.go.id milik Kementerian Sekretariat Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper