Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Dikritik Lebih Selamatkan Ari Kuncoro daripada Universitas Indonesia

Kritik ini salah satunya disampaikan oleh ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri dalam unggahannya di media sosial Twitter. 
Presiden Joko Widodo saat memberi pandangannya terkait SDGs pada Forum Tingkat Tinggi Dewan Ekonomi Sosial PBB (ECOSOC) secara virtual pada Selasa, 13 Juli 2021./Biro Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memberi pandangannya terkait SDGs pada Forum Tingkat Tinggi Dewan Ekonomi Sosial PBB (ECOSOC) secara virtual pada Selasa, 13 Juli 2021./Biro Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang dinilai lebih mementingkan untuk menyelamatkan Ari Kuncoro dibandingkan Universitas Indonesia di tengah kondisi yang sedang tertekan pandemi Covid-19.   

Kritik ini salah satunya disampaikan oleh ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri dalam unggahannya di media sosial Twitter. 

"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," demikian ditulis Faisal dalam cuitannya, Selasa (20/7/2021).

Adapun, Ari Kuncoro adalah Rektor Universitas Indonesia yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Kritikan yang senada juga dilontarkan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.  

"Di saat jutaan warga bahu-membahu berjuang melawan corona, ada saja yang tak kunjung selesai mengurus dirinya. Ternyata… gelar Profesor dan kedudukan Rektor tak membuat akhlak dan moralitas terjaga. Ada apa dengan kehidupan kampus kita?" tulisnya. 

Kritikan tersebut disampaikan menanggapi langkah Jokowi yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Satu perubahan yang mencolok adalah mengenai rangkap jabatan rektor UI di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 sebelumnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Namun, berdasarkan PP 75/2021 yang diterima Bisnis, Senin (19/7/2021), rektor dan wakil rektor UI hanya tidak boleh merangkap jabatan pada posisi direksi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. 

Sebagai informasi, Ari Kuncoro sendiri telah merangkap jabatan menjadi komisaris independen di BRI sejak diangkat lewat RUPST pada 1 Februari 2020.  Pada periode yang sama Ari adalah rektor UI periode 2019-2024 yang terpilih melalui hasil pemungutan suara oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI di Kampus UI Depok, pada Rabu 25 September 2019. 

Ombudsman RI menyatakan Ari melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN. 

Rangkap jabatan Ari kemudian menjadi ramai diangkat ke publik sekitar akhir Juni 2021, atau sebelum PP 75/2021 disahkan oleh Presiden Jokowi. Kritikan publik semakin kencang setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI akibat unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Jokowi sebagai 'The King of Lip Service' beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper