Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Umumkan Sektor Usaha Ini Bisa Kembali Beroperasi

Jokowi mencontohkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari kembali diizinkan untuk dibuka hingga pukul delapan malam dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Pengendara melintas di perempatan lampu merah Pasar Rebo di Jakarta, Selasa (20/7/2021). Mobilitas warga di kawasan aglomerasi terpantau lebih rendah dibandingkan di hari biasa masa PPKM Darurat menyusul himbauan Menteri Agama untuk membatasi aktivitas warga untuk bepergian atau mudik pada Hari Raya Idul Adha. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara melintas di perempatan lampu merah Pasar Rebo di Jakarta, Selasa (20/7/2021). Mobilitas warga di kawasan aglomerasi terpantau lebih rendah dibandingkan di hari biasa masa PPKM Darurat menyusul himbauan Menteri Agama untuk membatasi aktivitas warga untuk bepergian atau mudik pada Hari Raya Idul Adha. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Kendati demikian, Jokowi mengatakan terdapat sejumlah sektor usaha yang diizinkan untuk kembali beroperasi secara terbatas.

Misalkan, Jokowi mencontohkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari kembali diizinkan untuk dibuka hingga pukul delapan malam dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi melalui keterangan resmi virtual, Selasa (20/7/2021).

Selain itu jenis usaha mikro dapat beroperasi secara terbatas yang nanti bakal diatur oleh pemerintah daerah setempat. Jokowi memerinci jenis usaha itu seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis.

“Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” kata dia.

Selain itu, Jokowi menambahkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi secara terbatas.

“Dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata dia.

Adapun, pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat selama lima hari ke depan hingga tanggal 25 Juli mendatang. Setelahnya, status PPKM Darurat itu akan dikaji ulang berdasarkan kurva Covid-19 pada saat itu.

Jokowi menuturkan bakal mulai melonggarkan pembatasan masyarakat apabila kurva Covid-19 menunjukkan pelandaian yang konsisten pada akhir PPKM Darurat nanti.

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper