Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKB Dukung PPKM Darurat Diperpanjang, Asal Dipimpin Langsung Jokowi

PKB minta Presiden Jokowi untuk memimpin langsung pelaksanaan PPKM Darurat dan tidak lagi diserahkan kepada Menko Marves Luhut Binsar pandjaitan.
Presiden Joko Widodo / BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo / BPMI Setpres/Muchlis Jr

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan setuju jika kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali diperpanjang dengan sejumlah persyaratan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim mengatakan persyaratan yang dimaksud di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang harus memimpin langsung pelaksanaan PPKM Darurat, tidak lagi diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Jika Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM Darurat Perpanjangan, kata Luqman, maka Jokowi dapat membentuk tim leader yang terdiri dari Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri dan Panglima TNI.

"Komposisi tim leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial/kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan," ujar Luqman lewat keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Syarat lainnya, lanjut Luqman, anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah dan direalisasikan dengan jelas, vaksinasi digenjot, sektor konstruksi dihentikan, sektor transportasi publik juga dihentikan sementara, serta pengawasan PPKM Darurat harus diperketat.

"Apabila pemerintah tidak memungkinkan melakukan penyempurnaan kebijakan PPKM Darurat sebagaimana syarat-syarat yang dibutuhkan di atas, maka saya usul PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang. Cukup sampai tanggal 20 Juli sebagaimana rencana semula," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB ini.

PPKM Darurat Jawa-Bali sebelumnya berlaku pada 3 - 20 Juli 2021. Dilansir dari Tempo, pemerintah sedang membahas keputusan soal kelanjutan PPKM Darurat dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi hari ini. Keputusan tersebut disebut akan diumumkan sore ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper