Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan PPKM Darurat Bergantung pada 2 Indikator Ini

Pemerintah memastikan belum akan memperpanjang PPKM Darurat yang akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binar Panjaitan mengemukakan keputusan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diumumkan 2-3 hari ke depan.

Dalam keterangan resminya secara virtual, Sabtu (18/7/2021), Luhut mengungkapkan ada dua indikator yang akan menjadi acuan pemerintah untuk melakukan relaksasi pembatasan.

“Ada dua indikator yang kami gunakan mengevaluasi periode transisi dimana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate-nya semakin baik,” katanya.

Dia pun mengeklaim kondisi kedua indikator tersebut dalam keadaan yang cukup baik. Menurutnya, ada sejumlah daerah yang sudah menunjukkan penurunan mobilitas dan penurunan pertambahan kasus Covid-19.

“Seperti di DKI Jakarta. Bali akan menurun penambahan kasusnya dalam 1 minggu ke depan walapun mungkin masih akan naik dalam 2-3 ke depan. Kalau kita konsisten semua, akhir Juli posisi kita akan semakin baik,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper