Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19: PPKM Tekan Mobilitas, Tapi Kasus Tak Kunjung Turun

Pemerintah menyatakan ada penurunan mobilitas masyarakat signifikan di seluruh moda transportasi dibandingkan dengan sebelum PPKM Darurat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / Sumber: www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / Sumber: www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berhasil menekan mobilitas masyarakat. Meski begitu, kasus Covid-19 tak kunjung turun.

"Ini menunjukkan penularannya ada di tingkat komunitas," kata Wiku dalam konferensi pers daring, dikutip dari tempo.co, MInggu (18/7/2021).

Menurut Wiku, untuk menekan penularan di tingkat komunitas, maka pengetatan masih perlu terus dilakukan khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

"Pengetatan ini untuk mencegah munculnya klaster keluarga," jelasnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penurunan mobilitas masyarakat signifikan di seluruh moda transportasi dibandingkan dengan sebelum PPKM.

Mobilitas via angkutan udara, contohnya, turun hingga 70 persen. Pengguna transportasi darat dan laut sama-sama turun 40 persen. Sedangkan pengguna angkutan penyeberangan turun 39 persen dan kereta api turun drastis 86 persen.

"KRL pun juga, semenjak adanya persyaratan STRP mengalami penurunan 58 persen," kata Adita menjelaskan tentang PPKM.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Rudy Antariksawan mengatakan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta melaui jalur tol selama PPKM Darurat turun 40 persen. Angka penurunan yang sama terlihat dari kendaraan yang keluar dari Ibu Kota Jakarta.

"Yang banyak dijumpai adalah kendaraan logistik," ujar Rudy.

Untuk mengantisipasi mobilitas saat Idul Adha 2021 yang akan jatuh pada 20 Juli, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 selama PPKM Darurat. Surat edaran dari Satgas Covid-19 yang terbaru ini berlaku mulai 18 sampai dengan 25 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper