Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama meminta masyarakat tidak salat Iduladha di lapangan atau tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, saat menanggapi kebijakan itu, mengatakan bahwa larangan tersebut tidak mengurangi nilai keagamaan seseorang.
"Meniadakan salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama," cuitnya akun Twitter @HaedarNs, Sabtu (17/7/2021).
Dia juga mengatakan bahwa menghindari terjadinya kerumunan merupakan upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 dan menghindarkan orang lain terpapar virus tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ada hukum Islam yang mengajarkan ketaatan. Dia memaparkan terdapat ketaatan terhadap Allah, Rasul, dan Ulil Amri alias pemerintah.
Menag menjelaskan dalam ajaran Islam taat kepada Allah taat kepada Rasul itu mutlak wajib hukumnya. Sementara itu, taat kepada pemerintah itu muqayyad.
Adapun, Menag Yaqut memastikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuj salat Iduladha, sebaliknya sangat menyarankannya karena merupakan kewajiban. Hanya saja salat dilakukan di rumah masing-masing atau tidak berjamaah.