Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Berbayar Pelanggaran Keras, Koalisi Sebut Jokowi Jilat Ludah Sendiri

Koalisi melihat kebijakan ini tak bisa hanya sekedar ditunda. Pemerintah harus mencabut total program ini.
Salah seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mendukung percepatan vaksinasi agar bisa mencapai target sebanyak 607.063 saaran./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif
Salah seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mendukung percepatan vaksinasi agar bisa mencapai target sebanyak 607.063 saaran./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Warga untuk Keadilan Kesehatan mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang pernah menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 gratis untuk masyarakat.

Koalisi melihat pernyataan ini bertentangan dengan kondisi di lapangan karena justru pemerintah membuka akses untuk vaksin Covid-19 berbayar.

Salah satu perwakilan Koalisi, Fatia Maulidiyanti, mendesak Presiden mencabut kebijakan vaksinasi berbayar atau yang disebut Vaksin Gotong Royong individu ini.

"Jika tidak dicabut kita tahu Jokowi telah menjilat ludahnya sendiri ketika dia bilang vaksin tidak berbayar tetapi gratis," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).

Koalisi melihat kebijakan ini tak bisa hanya sekedar ditunda. Pemerintah harus mencabut total program ini.

Kimia Farma, sebagai pelaksana program ini, sebelumnya memang mengumumkan bahwa vaksin gotong royong individu ditunda. Sedianya, program itu akan dimulai, Senin, 12 Juli 2021.

Perwakilan dari Koalisi Warga Lapor Covid-19, Amanda Tan, mengatakan vaksin adalah barang publik (public goods) yang harus gratis dan bisa diakses semua masyarakat.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan United Nations General Assembly telah mewanti-wanti vaksin diperuntukkan demi keselamatan masyarakat dan memastikan orang-orang yang paling rentan bisa terlindungi.

Dikatakan, bahwa konstitusi Indonesia mewajibkan negara memberikan pelayanan kesehatan yang setara dan memadai bagi semua warga.

 "Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 kita dan amanat WHO, vaksinasi adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun," ujar Amanda.

Dia mengatakan, vaksin dalam kondisi normal pun tidak diperjualbelikan, seperti vaksin bagi anak dan balita.

Dia pun mempertanyakan mengapa pemerintah justru hendak mengambil keuntungan di tengah krisis dan kesengsaraan masyarakat yang didera pandemi.

Pemerintah, kata Amanda, membeli vaksin menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat. Menurutnya, vaksin itu selayaknya dikembalikan kepada rakyat.

Dikatakan, komersialisasi vaksinasi Covid-19 adalah pelanggaran keras atas hak kesehatan masyarakat dan prinsip keadilan sosial.

"Tidaklah etis pemerintah memperjualbelikan barang yang seharusnya menjadi hak publik yang harus digratiskan dan tidak dipungut biaya oleh pihak mana pun," kata Amanda soal vaksin Covid-19 berbayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper