Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 19 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama sepekan penerapan PPKM Darurat.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan belasan WNA yang ditolak masuk tersebut karena tidak memenuhi syarat. "Seperti tidak memiliki kartu vaksin," ujarnya, dikutip dari tempo.co, Senin (12/7/2021).
Selain tidak memiliki kartu vaksinasi Covid-19, belasan WNA dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Saudi Arabia, Jerman, Perancis, Brazil, Afrika, Filipina, Bangladesh itu juga tidak memiliki visa dan tujuan yang jelas di Indonesia. "Sehingga dilakukan penolakan masuk," kata Romi.
Penolakan masuk WNA yang tidak memenuhi syarat ini, menurut Romi, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.GR. 02.07 Tahun 2021 tentang Ketentuan Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 yang mulai diterapkan 5 Juli lalu.
Sejak 5-11 Juli atau sepekan penerapan PPKM Darurat, TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak masuk 19 WNA ke Indonesia. Mereka langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Selanjutnya jumlah WNA yang masuk Indonesia pada Juli ini mencapai 4.305 orang
Baca Juga
Berdasarkan data TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2021 sebanyak 4.305 orang dengan rincian memiliki visa kunjungan (2251), Kitas (991), Kitap (82), Vitas (631), visa kunjungan dinas (78), visa kunjugan diplomasi (78), Affidavit (39), dan yang ditolak (27).
Sejak PPKM Darurat diterapkan, WNA wajib menunjukan kartu vaksinasi yang juga tertuang dalam Addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 48 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu menyebutkan sehubungan telah terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARSCoV-2 varian baru lainnya (varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga perlu ada respons cepat dari pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Untuk itu, seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.