Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edhy Prabowo Sebut Tuntutan Jaksa Sangat Berat: Saya 49 Tahun, Punya 3 Anak dan Istri Soleha

Edhy dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp9.687.447.219.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan kepadanya sangat berat.

Edhy mengatakan, tuntutan itu sangat berat karena dirinya sudah berusia 49 tahun. Apalagi, dirinya memiliki tiga anak yang masih membutuhkan pengasuhan.

"Ditambah lagi, saat ini saya masih memiliki seorang istri yang soleha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.

Diketahui, Edhy dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

"Sangat berat," ucapnya.

Dia mengklaim tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan Edhy Prabowo dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih bening lobster.

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata jaksa, Selasa (29/6/2021).

Edhy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Edhy dinilai telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.

Uang suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper