Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Ini Alasan Tegas Pemerintah

Untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih masif, maka pemerintah melakukan perluasan PPKM Darurat ke luar Jawa-Bali.
Pemerintah melaksanakan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali untuk mencegah penularan Covid-19 varian Delta./ilustrasi
Pemerintah melaksanakan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali untuk mencegah penularan Covid-19 varian Delta./ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga diterapkan di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto  mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan diantaranya per 8 Juli 2021 terjadi kenaikan kasus harian Covid-19 nasional mencapai 43,97 persen jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, kasus kematian naik 56,43 persen, dan pasien rawat inap naik 13,71 persen.

Sementara itu kasus aktif yang mencapai 359.445 memiliki proporsi 76,98 persen di Jawa-Bali dan 23,02 persen non-Jawa-Bali.

“Kabupaten/kota yang berada di level 4 di luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan. Per Juli [2021] ada 30 kabupaten/kota dan naik menjadi 43 pada 5 Juli 2011, dan 51 pada 8 Juli,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Lalu, kasus aktif di luar Jawa-Bali juga mengalami peningkatan yaitu dari 50.513 per 27 Juni 2021 naik menjadi 82.711 kasus pada 8 Juli 2021.

“Sebanyak 19 kabupaten/kota BOR [tingkat keterisian tempat tidur] di atas 65 persen dan vaksinasi relatif di bawah 50 persen,” katanya.

Dengan demikian, kabupaten/kota yang masuk level 4, BOR diatas 65 persen, kasus naik signifikan, serta capaian vaksin kurang dari 50 persen diminta untuk menerapkan PPKM Darurat.

Adapun, daerah-daerah tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.

Menko Airlangga menyampaikan bahwa kegiatan PPKM Darurat di daerah tersebut akan diatur dalam Inmendagri Nomor 15,16, dan 18 Tahun 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper