Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya membeberkan proses penangkapan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadinya berinisial ZN dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ada transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh ZN.
Selanjutnya, menurut Yusri, Kepolisian langsung menangkap ZN usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
"ZN yang merupakan sopir ini ditangkap pada hari Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," tuturnya, Kamis (8/7).
Setelah ZN ditangkap bersama barang bukti sabu, menurut Yusri, ZN langsung membeberkan bahwa sabu tersebut merupakan milik majikannya atas nama Ramadhani Ardi Bakrie alias Nia Ramadhani.
"Kami langsung ke rumah tersangka RAB ini yang beralamat di Pondok Pinang Kebayoran Lama dan melakukan penggeledahan," katanya.
Baca Juga
Dari hasil penggeledahan itu, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menyita alat hisap sabu yaitu Bong yang biasa digunakan Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie untuk memakai narkotika jenis sabu bersama sabu seberat 0,78 gram.
"Saat penggeledahan, kami tidak menemukan AAB. Cuma ada RAB di rumah itu. Selanjutnya, RAB dan ZN kami bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Yusri.
Kemudian, setelah sampai di Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka narkoba Nia Ramadhani langsung menelepon suaminya agar menyerahkan diri.
"Pukul 20.00 WIB, ABB kemudian menyerahkan diri," tuturnya.