Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan STRP Dipercepat Selama Masa PPKM Darurat Covid-19

Tujuan kebijakan STRP untuk memudahkan petugas mengidentifikasi mobilitas selama PPKM Darurat Covid-19.
Contoh STRP Perorangan
Contoh STRP Perorangan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bagi para pekerja untuk mempunyai memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

Kebijakan tersebut ada dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19

Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan tujuan dari kebijakan STRP untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta dan memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19.

“Pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah, tidak dianjurkan melakukan aktifitas luar rumah maupun pergerakan lintas wilayah termasuk keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk kegiatan pada sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan perundangan," ungkap Benni dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2021).

Dia mengungkapkan sebelum mengajukan STRP disarankan agar Pemohon mempelajari terlebih dahulu prosedur dan mekanisme STRP serta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Dalam kebijakan yang diterapkan ini, DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman karena STRP dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan sebagai otentifikasi perizinan STRP bagi petugas di lapangan.

“Petugas Gabungan di Lapangan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui Scan QR Code yang tertera dalam STRP dengan perangkat telekomunikasi elektronik/ Handphone Petugas” ucap Benni kemudian.

Pengajuan STRP Pekerja/Perusahaan hanya diperuntukkan bagi Pekerja Sektor Esensial (Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor) dan sektor Kritikal (Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar, Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat).

STRP dapat diajukan secara kolektif oleh Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak dalam Sektor tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1. Data penanggungjawab

2. Data Perusahaan

3. KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab

4. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta

5. Melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja disertai sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Untuk pengajuan STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak, diajukan oleh Pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping. 

Dokumen persyaratan pengajuan STRP perorangan yang dibutuhkan antara lain: 

1. KTP Pemohon

2. Foto ukuran 4x6 berwarna

3. Surat Pengantar RT/RW khusus Pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak 

4. Sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Putri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper