Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk daerah di luar Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut dapat dilakukan jika tingkat ketersediaan rumah sakit semakin terbatas dan jumlah kasus Covid-19 naik secara signfikan.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah telah bersiap-siap jika hal tersebut terjadi dengan memonitor perkembangan kasus Covid-19 secara harian. Seperti, dengan memperpanjang PPKM Mikro di luar Jawa, dan mengetatkan pemberlakuannya di 43 kabupaten/kota.
Khususnya untuk 43 kabupaten/kota di 20 provinsi di luar Jawa, Airlangga mengatakan pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus Covid-19 dan ketersediaan fasilitas kesehatan di daerah tersebut secara harian.
“Dari monitor harian ini kita akan lihat, dan memang arahan Bapak Presiden seandainya fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada akan kita tingkatkan dari tetap menjadi darurat,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).
Menteri yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu mengatakan akan memanggil sejumlah kepala daerah seperti Gubernur dan Bupati/Wali Kota dari daerah yang dimonitor secara harian.
Baca Juga
“Kami telah mengundang 10 Gubernur, dan siang ini kami akan mengundang 17 Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari 43 [kabupaten/kota] untuk dimonitor ketat. Dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu, Airlangga turut meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 8 persen untuk mendukung penangan kenaikan kasus Covid-19.
Kemudian, pemerintah pusat juga telah meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah testing dan tracing sesuai dengan positivity rate di daerahnya, serta meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan khusus pasien Covid-19 dari 20 persen menjadi 40 persen.