Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buru 2 WNA Pengendali Pinjol Ilegal RpCepat, Bareskrim Surati Otoritas China

Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak China bahwa ada dua warganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan jadi buronan Kepolisian Indonesia.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri tengah memburu dua orang warga negara asing (WNA) asal China yang jadi pengendali pinjaman online (pinjol) ilegal RpCepat.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun mengatakan pihaknya masih melacak keberadaan dua orang tersangka WNA China terkait kasus pinjol tersebut.

Sesuai prosedur, kata Ma'mun, penyidik Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak Tiongkok bahwa ada dua warganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan jadi buronan Kepolisian Indonesia.

"Masih dilakukan upaya pengejaran, sudah dicegah ke luar negeri dan surat ke kedutaan juga sudah dikirim karena statusnya kan sudah tersangka," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (29/6/2021).

Selain itu, kata Ma'mun, pihaknya saat ini masih mengumpulkan keterangan dari para korban pinjol RpCepat tersebut untuk mencari tersangka lain dalam kasus pinjol RpCepat tersebut.

"Korban ini kebanyakan pada malu saat ditanyai soal alasan peminjaman uang di pinjol ilegal itu," katanya.

Sebelumnya, Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Kabareskim telah mengeluarkan telegram untuk menindak pinjol ilegal. Telegram itu diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.

“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” terang Wadirtipideksus dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (18/6/2021).

Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.

“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Wadirtipideksus.

Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN China.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper