Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab: Saya Menolak, Nyatakan Banding!

Rizieq Shihab mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterima dari putusan tersebut, satu di antaranya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong tes usap PCR di RS Ummi Bogor.

Menanggapi putusan itu Rizieq Shihab mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterima satu di antaranya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata Rizieq, Kamis (24/6/2021).

Adapun Rizieq disebut hakim telah terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," ujarnya.

Dalam pertimbangannya hakim menyebut yang memberatkan adalah terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan pengetahuan agamanya masih dibutuhkan masyarakat.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper