Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jampidmil Kejagung Diminta Tancap Gas Tangani Kasus Korupsi di TNI

Selama ini aparat penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Bareskrim Polri belum ada yang pernah menangani perkara korupsi di tubuh TNI.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk tancap gas menangani perkara korupsi yang ada di tubuh TNI.

Pengamat Hukum Emerson Yuntho berpandangan selama ini aparat penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Bareskrim Polri belum ada yang pernah menangani perkara korupsi di tubuh TNI.

Dia mencontohkan seperti KPK yang wewenangnya dibatasi oleh Pasal 42 Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK yang menyebutkan KPK hanya berwenang untuk mengkordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

"Kewenangan terbatas KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI ini tercantum di dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, menurut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut, Kejagung sudah mengawali penanganan kasus korupsi di tubuh TNI melalui peradilan koneksitas pada tahun 2002 dalam perkara dugaan tindak korupsi technical assistance contract antara Pertamina dan Ustraindo Petrogas dan perkara korupsi pengadaan helikopten MI-17 tahun 2006 yang diduga merugikan keuangan negara US$3 juta.

Dia menjelaskan bahwa peradilan koneksitas yaitu penanganan suatu perkara pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk terhadap kekuasaan peradilan umum dan militer. Kemudian, kata Emerson, penanganan pada tahap penyidikan hingga penuntutan melibatkan Jaksa, polisi militer dan oditur militer.

"Proses pemeriksaannya dilakukan oleh lima hakim yang berasal dari unsur hakim peradilan umum dan peradilan militer," katanya.

Emerson juga berharap penunjukan Jampidmil Kejagung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bisa menjadi bagian dari upaya penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh TNI yang selama ini jarang terjamah oleh aparat penegak hukum.

"Penunjukan Jampidmil ini seharusnya juga jadi bagian dari upaya penuntasan kasus korupsi di tubuh militer baik penanganan dan penuntasan kasus korupsinya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper