Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan dua rancangan undang-undang.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan resminya, Selasa (22/6/2021).
Adapun dua RUU yang diperpanjang masa pembahasannya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6/2021)," demikian keterangan resmi dari Puan Maharani.
Puan menjelaskan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII. Sedangkan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR RI.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, masalah perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021.
“Maka dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan saat memimpin Rapat Paripurna.
“Setuju,” seru para peserta rapat yang terbuka untuk umum dan dapat disaksikan siaran langsungnya melalui TV Parlemen di kanal YouTube serta platform media sosial lainnya.
Selain penetapan perpanjangan pembahasan dua RUU tersebut, dalam Rapat Paripurna juga disampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI.
Selain itu disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.
Rapat paripurna juga menetaplan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Rapat Paripurna DPR RI dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, sebagian peserta mengikuti rapat secara virtual.