Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Larang Olahraga, Polda Metro Jaya: Berkerumun yang Tidak Boleh

Polda Metro Jaya hanya akan melarang dan membubarkan masyarakat DKI Jakarta yang membuat kerumunan setelah melakukan aktivitas olahraga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membantah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga DKI Jakarta olahraga selama masa pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya hanya akan melarang dan membubarkan masyarakat DKI Jakarta yang membuat kerumunan setelah melakukan aktivitas olahraga.

"Kan biasanya tuh suka ada kerumunan pasca olahraga. Nah itu yang akan kita bubarkan, biar jangan sampai ada kerumunan. Kita tidak akan melarang olahraga, tetapi hindari kerumunan. Itu saja," tuturnya kepada Bisnis, Senin (21/6/2021).

Hal tersebut, menurut Yusri sesuai dengan saran dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Yusri, Polda Metro Jaya juga berencana melaksanakan Operasi Yustisi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama ada di luar rumah.

"Kami akan melakukan Operasi Yustisi terus agar masyarakat taat protokol kesehatan," katanya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut melarang warga DKI Jakarta untuk melakukan olahraga di luar rumah karena angka covid-19 semakin tinggi di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyarankan warga DKI Jakarta olahraga di dalam rumah, sehingga tidak terpapar oleh covid-19. 

Menurut Yusri, larangan olahraga di luar rumah tersebut mulai berlaku sejak hari ini Senin 21 Juni 2021 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi kemarin sudah disarankan Pak Gubernur dan Pak Kapolda. Kalau hari libur itu di rumah saja dan olahraga tetap di rumah, sesuai Pergub Nomor 79 tentang PPKM," tuturnya, Senin (21/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper