Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Kepal: Keterangan Pemerintah dan DPR Tidak Memadai!

UU Cipta Kerja digugat belasan organisasi masyarakat sipil.
Suasana persidangan gugatan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi/dok. Kepal
Suasana persidangan gugatan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi/dok. Kepal

Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji formil atas Undang-undang Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Komite Pembela Hak Konstitusional atau Kepal pada Kamis (17/6/2021).

Selain para pemohon yang terdiri dari limabelas lembaga masyarakat sipil dan organisasi petani dan nelayan,  persidangan keempat tersebut juga dihadiri oleh kuasa pemerintah yang diwakili oleh sepuluh kementerian serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam keterangan tertulis yang dibacakan oleh Menko perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah tampak berusaha membantah materi gugatan para pemohon tentang tidak absahnya proses pengundangan Undang-undang Cipta Kerja lantaran dinilai mengandung cacat secara formil. Pemerintah berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa Undang-undang Ciptakerja telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sama sekali tidak melanggar hak-hak konstitusional para pemohon.

Senada dengan pemerintah, Arteria Dahlan dari Komisi III DPR RI memberi keterangan secara lisan terkait pembelaannya atas UU Cipakerja yang dianggapnya tidak mengandung cacat hukum sama sekali. Bahkan, dia mengklaim telah melibatkan rakyat dalam mendorong lahirnya Undang-undang tersebut.

Menanggapi keterangan pemerintah dan DPR tersebut, hakim MK meminta penjelasan sejumlah topik di antaranya terkait penggunaan metode omnibuslaw dalam sistem perundangan nasional.

MK juga mengingatkan agar dalam hal memberi keterangan pemerintah dapat menunjukkan bukti-bukti yang memadai untuk mematahkan materi yang digugat oleh pemohon dan bukan hanya memberi opini dan keterangan yang bersifat normatif. Selain itu untuk melengkapi kebutuhan pembuktian, pemerintah dan juga DPR diminta untuk menyerahkan lima versi draf RUU Ciptakerja yang ketika itu banyak beredar di tengah masyarakat.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Gunawan, pemohon yang mewakili IHCS menilai  terjadi diskriminasi atas klaster terutama untuk sektor-sektor yang disebutkan dalam materi gugatan yang mewakili para pemohon Kepal, terutama pertanian dan perikanan-kelautan.

"Baik dari keterangan pemerintah maupun DPR, lagi-lagi hanya menyorot ke klaster ketenagakerjaan saja. Seolah materi Undang-undang yang terkait petani dan nelayan tidak ada dalam Undang-undang Ciptakerja ini," tegas Gunawan seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (18/6/2021). 

Sementara itu kepala bidang advokasi Bina Desa yang juga koordinator koalisi Kepal, Loji Nurhadi, mengapresiasi itikad baik pemerintah dan DPR untuk hadir memberi keterangan pada persidangan tersebut.

"Meski masih normatif dan tak menjawab materi gugatan, keterangan pemerintah perlu kami apresiasi. Yang kami sayangkan justru DPR yang terkesan kurang serius dan terkesan menghindar," kata Loji.

Dia menganggap sebelumnya DPR tidak hadir dengan alasan ada acara lain. "Sekarang mereka hadir, tapi tidak menyiapkan keterangan secara tertulis. Penjelasan Arteria Dahlan cenderung liar dan tak memcerminkan sebagai mewakili institusi sepenting DPR dalam memberi keterangan resmi dalam persidangan yang mulia seperti sidang MK ini," tambahnya.

Persidangan gugatan formil dengan yang menggabungkan lima perkara yang terdiri dari Perkara nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVII/2020 dan Perkara 4,6/PUU-XIX/2O21 tersebut sedianya akan digelar kembali pada 24 Juni mendatang dengan memgjadirkan saksi ahli dari pemohon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper