Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Persyaratannya!

Anda tertarik mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021? Berikut persyaratan dan ketentuan umum PPPK 2021
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 resmi diumumkan. 

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui kanal Youtube resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, (14/06/2021). 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi calon Apartur Sipil Negara (ASN) 2021. Sosialisasi ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Apaartur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo.  Dalam sosialisasi tersebut Katmoko Ari memaparkan terkait pengadaan PPPK 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2021. 

"Terkait peraturan menteri PANRB nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. Jadi, ini untuk seluruh jabatan fungsional kecuali untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah itu nanti ada di bagian akhir [sosialisasi]," kata Katmoko Ari Sambodo. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dilansir dari Tempo.co, Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Fungsi dari PNS sendiri adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya. Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

Anda tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021? Berikut persyaratan dan ketentuan umum PPPK 2021: 

1. Ketentuan Umum  

a) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

b) Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

c) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta

d) Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

e) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

f) Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku

g) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

h) Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

i) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan 

2. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dwngan Jabatan Fungsional yang dilamar

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh : 

• Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

• Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit. 

3. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a) memiliki ijazah yang kuakifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan

b) pada saat melamar di SSCAN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas 

c) pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan: 

1. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintahan/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kredibilitasnya 

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar

d) Instansi Pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper