Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah tinjau ulang rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemik dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dikutip dari Antara.
Menurut dia, rencana kebijakan tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.
Dia menilai jika bahan pokok dikenakan PPN maka akan membebani masyarakat karena saat ini pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit, lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.
"Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.