Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan guru yang dianiaya oleh oknum orang tua siswa yang menyebabkan kematian. Laporan tersebut disampaikan Ketua P2G Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfridus Kado.
"Informasi terbaru, per tanggal 9 Juni 2021 korban yang merupakan kepala Sekolah Dasar [SD] Inpres Ndora Nagekeo, Adelvina Azi [59] dinyatakan meninggal dunia,” ungkap WIlfridus, mengutip keterangan resmi P2G, Kamis (10/6/2021).
Dia menambahkan, kejadian ini membuat trauma para guru di NTT. P2G Provinsi NTT juga telah meminta penegak hukum untuk menegakkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya, semaksimal mungkin, sesuai peraturan yang berlaku.
“Pelaku dengan inisial DD [45] warga Nagemi, Desa Ulupulu 1. Dia nekat menikam sang kepala sekolah tersebut dengan benda tajam. Akibat kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Nangaroro untuk mendapatkan perawatan intensif,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku melakukan penikaman karena anak pelaku dilarang mengikuti ujian akhir sekolah oleh pihak sekolah lantaran belum melunasi uang komite.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut. “Pertama, kami mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya ibu Adelvina Azi. Kedua, kami menyayangkan seharusnya tidak ada lagi siswa yang dilarang ujian hanya karena belum membayar uang komite. Padahal yang namanya sekolah khususnya sekolah negeri di Insonesia dapat dana BOS dan dana BOS Daerah,” ungkap Iman.
Baca Juga
Iman juga mempertanyakan, mengapa masih ada iuran yang bernama uang komite yang memberatkan peserta didik dan orangtua/wali murid. Dia menegaskan siswa di seluruh negeri ini tidak boleh dilarang mengikuti ujian sekolah.
“Itu hak dasar anak. Apalagi hanya karena tidak membayar iuran komite. Dalam Permendikbud No. 44/2012 Pasal 11, disebutkan bahwa iuran yang dikeluarkan sekolah tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya tidak mampu secara ekonomi, dikaitkan dengan persyaratan akademik dan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite," paparnya.
Iman juga mengingatkan agar peristiwa ini tidak membenturkan hubungan guru dan orang tua. Dia berharap oknum orang tua tersebut ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini bukan hanya tindakan kriminal biasa. Penyebab peristiwa ini adalah masalah struktural. Jangan-jangan dana BOS daerah dan BOS pusat tidak cair? Ini jelas bertentangan dengan cita-cita pendidikan nasional kita," ungkapnya.
Wilfridus melanjutkan bahwa P2G Provinsi NTT menilai fakta ini sebagai wajah buram pendidikan dan kegagalan negara melindungi guru, sesuai perintah UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tengang Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kedua, patut diduga kuat masalah ini berkaitan dengan tidak transparannya pengelolaan Dana BOS, baik dari daerah maupun sekolah. "P2G Provinsi NTT mendesak Bupati atau Pemkab mengevaluasi skema pengelolaan Dana BOS agar tidak lagi mengorbankan siswa dan pendidikan daerah. Jangan sampai peristiwa seperti ini terjadi di daerah lain," tegas Wilfrdus.