Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

1.271 Pegawai KPK Sah Jadi ASN

Pelantikan diikuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 01 Juni 2021  |  14:26 WIB
1.271 Pegawai KPK Sah Jadi ASN
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-dilakukannya pelantikan dan sumpah jabatan yang digelar di Gedung Merah Putih.

Pelantikan diikuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Keduanya secara simbolis mengucap sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Sebelum saya mengambil sumpah janji pengambilan sumpah kepada saudara Cahya dan Pahala. Apakah saudara agama Kristen? Apakah saudara bersedia saya ambil sumpah?," ucap Firli saat pelantikan, Selasa (1/6/2021).

Firli pun menyatakan sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh para pegawai KPK.

"Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bhwa saya bersedia untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab," ucap Firli diikuti para pegawai KPK.

Para pejabat eselon I KPK yang menghadiri pelantikan itu, kemudian menandatangani pakta integritas. Pejabat eselon satu itu, pun menerima nomor PNS dan seragam korpri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK ASN
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top