Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat KPK, Robin Tak Bisa Lagi jadi Pahlawan Pembasmi Korupsi

Stepanus Robin telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar. Ia dinyatakan menyalahgunakan kepercayaan dari pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Nasi sudah jadi bubur. AKP Stepanus Robin Pattuju tidak bisa lagi menjadi hero pemberantas korupsi di Indonesia.

AKP Stepanus Robin Pattuju penyidik asal Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri tugasnya dengan tidak sedap.

Robin dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat karena perbuatannya, menerima suap. Ia terbukti melanggar kode etik yang selama ini menjadi salah satu ciri KPK.

Atas sanksi yang dijatuhkan kepada dirinyas, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) meminta maaf kepada KPk dan Polri. 

"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya bertanggung jawab atas semuanya. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi asal saya, Polri," kata Stepanus usai menjalani sidang putusan pelanggaran etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5/2021).

Stepanus merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Ia pun mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

"Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik.

Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.

Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.

Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu id card sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.

"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak.

Adapun hal yang memberatkan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Stepanus telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.

"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.

Sementara hal yang meringankan terhadap Stepanus tidak ada.

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap Stepanus terkait kasus suapnya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper