Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut mengecualikan satu perusahaan untuk dipungut fee sebagai perusahaan penyedia bansos Covid-19. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Anomali Lumbung Artha.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara.
"Dalam BAP No 44 saudara mengatakan pada pengadaan bansos tahap 3 akhir bulan mei 2020 saudara dipanggil Menteri Juliari dan saat itu juga ada Kukuh Ary Wibowo, 'Saya diminta untuk pungut fee Rp10 ribu per paket dari semua vendor kecuali PT Anomali betul," tanya Jaksa Penuntut Umum M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5/2021).
Adi Wahyono, saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19, membenarkan pertanyaan JPU KPK tersebut.
"Katanya 'Mas yang Anomali jangan dipungut', tapi saya tidak tanya alasannya," kata Adi
Adi mengaku Direktur PT Anomali Lumbung Artha bernama Teddy Munawar namun penghubung dengan PT Anomali bernama Ivo Wongkaren.
"Yang saya tahu Pak Ivo, saya dipanggil Pak Royani di ruang beliau, ada saya, Joko, Teddy Munawar, beberapa anggota tim teknis, Pak sesditjen intinya untuk kuota Bodetabek di luar Jakarta itu yang mengerjakan Anomali sebanyak 550 ribu paket, itu yang mengatakan Pak Sesditjen," tambah Adi.
Sesditjen yang dimaksud adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos M.O Royani, sedangkan Joko adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso, dan Kukuh adalah Tim teknis Menteri Sosial Kukuh Ary Wibowo.
"Jadi untuk pengadaan bansos tahap 3 langsung ditunjuk 550 ribu paket untuk PT Anomali," ungkap Adi.
Padahal menurut Adi, awalnya ia diminta untuk mengambil fee Rp10 ribu per paket bansos.
"Jadi sepanjang tidak ada catatan 'jangan' semua diberlakukan untuk ditarik Rp10 ribu," kata Adi.
Dalam dakwaan disebutkan uang fee sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.