Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengaku tak habis pikir dengan dakwaan jaksa. Apalagi, usai mendengar kesaksian hampir seluruh saksi di muka persidangan.
Ucapan Maqdir tersebut berangkat dari kesaksian Harry Van Sidabukke. Maqdir mengklami dalam kesaksian Harry, tidak ada kaitan langsung perkara yang disidangkan dengan Juliari.
"Sampai sekarang enggak ada yang sampaikan," ujar Maqdir, Selasa (25/5/2021).
Diketahui, terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Harry Van Sidabukke mengaku tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Dalam kesaksiannya, Harry menyebut permintaan fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca Juga
Dalam persidangan, Harry pun mengaku mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono kepada Kukuh.
"Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujar Harry.
Kendati demikian, dalam kesaksiannya Harry mengaku tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh.
"Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota enggak pernah," ucap Harry.
Harry pun mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako. Pertemuan itu berlangsung di gudang PT. Mandala Hamonangan Sude.
Harry mengklaim, dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota mapun fee pengadaan bansos.
"Enggak pernah mendengar (fee bansos)," ucapnya.
Adapun, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakawa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.