Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

51 Pegawai Dipecat, Direktur KPK Harap Jokowi Turun Tangan

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 orang yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.
Presiden Joko Widodo usai meninjau vaksinasi Covid-19 di GOR Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu(19/5/2021)./Antararn
Presiden Joko Widodo usai meninjau vaksinasi Covid-19 di GOR Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu(19/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono berharap bahwa Presiden Joko Widodo dan DPR RI turun tangan dalam menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diketahui, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.

Menurut Giri, Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk memgambil alih proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Berharap Presiden dan DPR menyelesaikan polemik ini. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (jabatan tertinggi ASN) dapat mengambil alih proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS," ucap Giri saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/5/2021).

Giri menyebut, berdasarkan pasal 3 ayat 7 PP No.17/2020 tentang manajemen ASN, Presiden dapat mencabut kewenangan Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dari Pimpinan lembaga dan PPK dalam hal, Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atay untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan.

"Saya yakin Presiden akan bijak menyikapi hal ini," katanya.

Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi ASN.

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 orang yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.

Dalam konferensi pers, pimpinan KPK memang menyebut secara gamblang akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut.

Namun, pimpinan KPK menyebut bahwa ke-51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dengan masa kerja hingga 1 November 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper