Bisnis.com, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi sepeda motor atau SIM C terbagi menjadi tiga kelompok. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM.
Dalam Perpol tersebut dijelaskan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Dalam Pasal 3 ayat 2, dijelaskan terdapat SIM C akan digolongkan menjadi tiga bagian yakni:
- SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
- SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
- SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, pemilik motor gede dan motor listrik perlu melakukan peningkatan golongan. Untuk melakukan peningkatan golongan, masyarakat perlu mengikuti beberapa persyaratan.
Ada pun persyaratan peningkatan golongan SIM sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan SIM CI masyarakat harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan
- Untuk mendapatkan SIM CII masyarakat harus memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan
Secara lebih detail dengan bertambahnya golongan SIM C, maka persyaratan usia untuk mendapatkan SIM C pun bertambah. Seperti yang tertulis pada pasal 8 berikut ketentuan usia paling rendah untuk mendapatkan SIM C:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 tahun untuk SIM CI
- 19 tahun untuk SIM CII
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel