Bisnis.com,JAKARTA- Masyarakat perlu hati-hati saat menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepakbola. Pasalnya salah-salah, aktivitas yang sebenarnya untuk hiburan bisa berubah menjadi kasus hukum.
Belum lama ini, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta Siaran Bola ilegal di empat lokasi berbeda secara serentak pada pekan lalu, di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo mengatakan bahwa penindakan di empat kota ini berdasarkan laporan aduan dari PT Global Media Visual atau Mola TV atas dugaan pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin.
“Saya langsung perintahkan Subdit Penindakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya, Sabtu (29/5/2021).
Menurutnya, tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus wujud komitmen DJKI memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatra Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.
“Dari olah TKP di dua tempat tersebut, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut,” ucapnya.
Selain itu, PPNS DJKI juga melayangkan surat pemanggilan kepada Kafe Bier Haus di kota Pekan Baru, Riau dan Kafe Bintang Kopi di kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI, Andrey Napitupulu, hal tersebut dilakukan karena dua lokasi tersebut sedang tidak menayangkan siaran bola Liga Inggris.
“Maka tim melakukan pemanggilan kepada para saksi, karyawan, penjaga kafe untuk dimintai keterangan,” ujar Andrey.
Andrey mengatakan apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) joncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik kafe dapat terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," ungkapnya.