Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan kebijakan peniadaan mudik, serta pengetatannya dua pekan setelah Ramadan 1442 Hijriah.
Hasilnya, kasus harian terkonfirmasi positif mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir pada kisaran di atas 5.000 kasus per hari.
Namun, jika dibandingkan dengan periode puncak yaitu 5 Februari 2021 yang mencapai 176.672 kasus, kasus aktif nasional per 26 Mei 2021 menunjukkan penurunan sebesar 45,5 persen atau hanya sebanyak 96.187 kasus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan langkah antisipatif tetap perlu dilakukan karena sejak 19 Mei 2021 sampai saat ini tren peningkatan jumlah kasus aktif nasional.
“Tingkat kasus aktif nasional ada di angka 5,4 persen lebih rendah dari pada angka global yang sebesar 8,8 persen. Namun perlu kita antisipasi tren kenaikan kasus aktif selama seminggu belakangan ini. Pelajaran dari libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus terjadi pada 4 - 5 minggu setelah liburan,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual, dikutip dari siaran pers, Kamis (27/5/2021).
Lebih lanjut, data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan dari jumlah kasus aktif per 26 Mei 2021, sebesar 55,6 persen berada di Pulau Jawa dan 22,9 lainnya di Pulau Sumatra.
Lalu, lima provinsi yang berkontribusi paling besar kasus aktif nasional adalah Jawa Barat dengan 29.045 kasus, DKI Jakarta 10.800 kasus, Papua 8.799, Jawa Tengah 8.429, dan Riau 5.244 kasus.
Sementara itu, rerata rasio ketersediaan tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) nasional mencapai 33 persen. Sayangnya, nyaris seluruh provinsi di Sumatra memiliki BOR di atas rerata nasional.
Lalu, untuk rerata BOR intensif (ICU) nasional tercatat sebesar 34 persen, sedangkan beberapa provinsi seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Barat dan Riau memiliki tingkat BOR Intensif di atas rerata nasional.
Berdasarkan data tersebut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah menetapkan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro yang berlaku pada 1-14 Juni 2021, serta memperluas cakupannya dengan menambah empat provinsi yaitu Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
“Dengan demikian, per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro dengan ketentuan yang masih sama seperti sebelumnya,” kata Menko.
Adapun, berdasarkan laporan Menteri Perhubungan, selama periode sebelum dan saat libur Lebaran yaitu pada 22 April - 14 Mei 2021, sebanyak 3,9 juta orang melakukan mobilitas melalui moda transportasi umum.
Pada periode 15 - 24 Mei 2021 atau pascalibur Lebaran, tercatat sekitar 2,5 juta orang yang melakukan mobilitas dengan moda transportasi umum.
“Artinya masih ada potensi lonjakan mobilitas pada beberapa waktu ke depan,” kata Menko Airlangga.
Sehingga, sambungnya, perlu diantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi lonjakan kasus Covid-19 hingga pertengahan Juni 2021.