Bisnis.com, JAKARTA — Hari ini Rabu, 26 Mei 2021, seluruh umat Budha merayakan hari raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis. Mengingat perayaan kali ini masih diselimuti pandemi Covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan perayaan Waisak agar seluruh masyarakat yang merayakan tetap merasa aman.
Dia mengatakan bahwa panduan tersebut tertuang dalam SE No. 11/2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti hari raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.
Panduan itu diterbitkan dalam rangka memberi rasa aman kepada umat Budha dalam menjalankan ibadah dan perayaan Waisak.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan puja bhakti/sembahyang dan Dharmasanti hari raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021," ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (26/5/2021).
Untuk lebih lengkapnya, berikut panduan perayaan hari raya Waisak 2021:
- Kegiatan sosial seperti karya bakti di taman makam pahlawan dan bakti sosial menyambut hari raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
- Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
- Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
- Puja bakti/sembahyang dan meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Puja bhakti/sembahyang dan meditasi detik Waisak pada 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
- Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
- Puja bakti/sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
- Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberi salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
- Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan memudahkan penerapan jaga jarak; dan
- Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
- Umat Buddha disarankan melaksanakan puja bakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan
- Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
- Dharmasanti hari raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dharmasanti hari raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).
- Dalam hal darmasanti hari raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
- Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan dharmasanti dalam kondisi sehat;
- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
- Pengaturan jumlah peserta kegiatan darmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak;
- Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
- Panitia hari besar keagamaan Buddha sebelum melaksanakan puja bakti/sembahyang dan darmasanti hari raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
- Anjangsana dalam rangka hari raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;
- Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.