Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpan & RB Ingin RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Selama ini, sanksi penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan hanya diatur melalui Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Ilustrasi peretasan data pribadi./Istimewa-youtube
Ilustrasi peretasan data pribadi./Istimewa-youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Desakan ini menyusul dugaan bocornya data BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. Langkah ini juga akan memberi jaminan kepada masyarakat terhadap data pribadinya.

"Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi kementerian, Minggu (23/5/2021).

UU tersebut, menurutnya, penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas kepada oknum yang membocorkan data konsumen sehingga perlu segera disahkan.

Selama ini, sanksi penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan hanya diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 beleid itu menjelaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Sebelumnya, 279 juta data pribadi kepesertaan BPJS Kesehatan diduga bocor. Data tersebut dijual secara ilegal di situs peretasan.

Tjahjo menduga data aparatur sipil negara (ASN) ikut bocor dari 279 juta data kependudukan yang dijual secara ilegal dan 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.

“Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” katanya.

Data yang bocor diduga berupa nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran tersebut sebab ASN serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.

Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper