Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI menegaskan masih mendalami laporan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK tentang dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memerinci pihaknya tengah melakukan verifikasi formil dan materiil terhadap isi laporan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menetapkan tindakan selanjutnya yang akan ditempuh.
"Akan ada verifikasi pendalaman laporan untuk menentukan jenis dugaan maladministrasi dan tindakan lanjutan, baik itu pemeriksaan terhadap terlapor maupun pelapor," ujar dia, Minggu (23/5/2021).
Namun, tindakan lanjutan itu, kata Najih, akan dilakukan jika pimpinan Ombudsman memberikan persetujuan dalam rapat pleno. Adapun rapat itu sendiri rencananya dilakukan pada pekan depan.
Selain itu, Ombudsman, kata Najib, juga sedang mempertimbangkan dan mencermati bentuk tindakan yang akan dilakukan pimpinan KPK setelah keluarnya perintah Presiden Joko Widodo.
"Sehingga, aspek jenis maladministrasinya bisa lebih fokus lagi. Oleh karena itu, pimpinan ORI belum menetapkan waktu pemeriksaan terhadap pihak terlapor," kata Najih.
Baca Juga
Pada 19 Mei lalu, 75 pegawai KPK melaporkan pimpinannya ke Ombudsman atas dugaan maladminitrasi dalam pelaksanaan TWK.
Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko menjelaskan ada enam dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Beberapa di antaranya, mengenai penerbitan Surat Keterangan tentang hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos, dan sesi wawancara pegawai.
“Dari kajian kami banyak maladministrasi,” kata dia.