Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh Najih mengaku telah menerima laporan dari 75 pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebanyak 75 pegawai KPK tersebut tidak lolos dan diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan wewenang kepada atasannya.
"Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman," kata Najih, Rabu (19/5/2021).
Pihaknya akan mengambil langkah-langkah agar pelaporan ini dapat diproses dan selesai dengan baik. Dia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan tidak gaduh serta semua pihak mendapat solusi yang baik.
"Sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk menungkatkan kualitas pemberantasan korupsi," katanya.
Saat ditanya apakah Ombudsman akan memanggil pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, Najih mengatakan akan mendalami isi laporan pegawai KPK tersebut.
Baca Juga
"Karena kami juga belum tahu detail isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa. Nanti pemeriksaan selanjutnya akan jadi kewenangan dari Keasistenan Utama Bidang VI," katanya.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait TWK yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021.
Dalam laporan disebutkan TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang, sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta itegritasnya teruji selama ini.