Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Ini Sikap Pimpinan KPK

Pimpinan KPK dilaporkan lantaran diduga melanggar kode etik bahkan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020)./Antara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Menyikapi hal itu, jajaran pimpinan KPK menyatakan menghormati langkah 75 pegawai tersebut.

Kelima pimpinan yang diadukan ke Dewas adalah Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat wakil ketua KPK yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

Alex memaparkan seluruh pimpinan KPK menyerahkan tindak lanjut pelaporan tersebut ke Dewan Pengawas. Hal tersebut, sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewas.

Alex menjelaskan pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, selalu membahas dan berdiskusi dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.

Hal ini, kata Alex, dilakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, artinya semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK.

"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya," kata Alex.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan lima pimpinan lembaga antikorupsi ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021).

Mereka dilaporkan ke Dewas lantaran diduga melanggar kode etik bahkan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper