Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan boikot terhadap produk-produk Indomaret mulai Senin (24/5/2021) besok. Boikot dilakukan dalam rangka protes menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran terkait pembayaran THR kepada karyawan yang dilakukan pengelola Indomaret, PT Indomarco Prismatama.
“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peratuan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No. 13/2003 dan PP No. 78/2015,” kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (22/5/2021).
Pelanggaran yang dimaksud adalah menyoal pemberian nominal THR yang hanya setara satu kali upah bagi karyawan dengan masa kerja 7 tahun ke atas. Padahal, dalam peraturan perusahaan Indomaret telah menekankan bahwa THR karyawan dengan masa kerja 7 tahun ke atas dibayar dua kali upah.
Bila mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedudukan peraturan perusahaan yang dalam hal ini termasuk bagian dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Sehingga, peraturan perusahaan mestinya ditaati sepenuh hati oleh perusahaan.
Dalam penyelidikan sebelumnya, mengacu pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, temuan di lapangan menyebutkan bahwa pembayaran THR yang hanya sekali gaji dilakukan melalui memo dengan alasan pandemi Covid-19 mengganggu keuangan perusahaan.
“Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” imbuh Said.
Baca Juga
Sikap KSPI juga didukung oleh aliansi buruh lain yang juga siap menyatakan boikot. Termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
"Kami juga akan menginstruksikan anggota untuk melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama," ujar Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz.
Sejauh ini dari anggota KSPI dan FSPMI, aksi boikot telah disepakati bakal dilakukan di Tangerang, Serang Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi Karawang, Purwakarta, hingga bandung Bandung. Kemudian Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan beberapa kota lain juga siap berpartisipasi.