Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP mulai memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan ahli.
Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), WSBP rencananya akan menghadirkan ahli dalam persidangan yang akan diselenggarakan pada 24 Mei 2021 mendatang.
"Sidang akan digelar kembali pada tanggal 24 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan ahli termohon," demikian penjelasan yang dikutip, Jumat (21/5/2021).
Pihak WSBP, tulis perseroan dalam keterbukaan tersebut, berkomitmen untuk mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu mereka juga akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
WSBP memastikan bahwa gugatan PKPU tersebut juga tidak berdampak secara signifikan terhadap aktivitas usaha perseroan. "Operasional, tidak terdampak signifikan," jelasnya.
Adapun gugatan yang dimaksud diajukan oleh PT Existama Putranindo. Perusahaan ini mendaftarkan gugatan PKPU kepada WSBP pada Jumat (23/4/2021) lalu.
Dalam petitum gugatannya, pihak Existama meminta majelis hakim untuk menyatakan Termohon PKPU (PT Waskita Beton Precast, Tbk) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Selain itu, pihak Existama juga meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU WSBP serta menunjuk Peni Sapta Wulansari dan Antonny Mextrada Tarigan sebagai pengurus PKPU atau kurator jika WSBP dinyatakan pailit.