Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Kembali Ajukan Diri Jadi Anggota Komisi Pencegahan Kejahatan PBB

Hal itu disampaikan langsung Duta Besar/Watap RI Wina Darmansjah Djumala pada Sesi ke-30 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) di Wina, Austria.
Duta Besar/Watap RI Wina Darmansjah Djumala menghadiri Sesi ke-30 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria, sejak 17-21 Mei 2021/Dok.-Kemenlu
Duta Besar/Watap RI Wina Darmansjah Djumala menghadiri Sesi ke-30 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria, sejak 17-21 Mei 2021/Dok.-Kemenlu

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB periode 2024-2026.

Hal itu disampaikan langsung Duta Besar/Watap RI Wina Darmansjah Djumala pada Sesi ke-30 CCPCJ yang berlangsung di Wina, Austria, sejak 17-21 Mei 2021.

“Indonesia meminta dukungan negara anggota PBB atas pencalonan Indonesia sebagai anggota CCPCJ," sebut Duta Besar Djumala yang menjadi Ketua Delegasi RI, dalam pernyataan nasional yang disampaikan pada pertemuan tersebut (19/05/2021).

CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama PBB di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dan merupakan forum untuk bertukar keahlian, pengalaman dan informasi untuk mengembangkan strategi nasional dan internasional, menanggulangi kejahatan nasional dan transnasional dan mendorong keadilan sistem administrasi peradilan pidana.

Sebelumnya, Indonesia telah tiga kali menjadi anggota CCPCJ pada periode 2004-09, 2013-15 dan 2018-2020.

Pada pernyataan nasionalnya dalam Sesi ke-30 CCPCJ, Dubes Djumala kembali mengajak negara PBB untuk memberikan perhatian serius kepada kejahatan perikanan (fishery crime) yang tidak saja merugikan ekonomi negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan kerusakan ekosistem laut serta memiliki juga kaitan dengan kejahatan transnasional lainnya.

Dubes Djumala juga sampaikan komitmen dukungan Indonesia pada kerja Komite Penyusunan Konvensi Internasional terkait kejahatan siber yang telah memulai pertemuan resmi pertama di New York pada 10 Mei 2021.

Adapun, pada pertemuan ini, Indonesia terpilih secara aklamasi sebagai salah satu anggota Biro Ad Hoc Committee. Komite ini diberikan mandat oleh Majelis Umum PBB untuk membentuk suatu instrumen hukum internasional penanganan kejahatan siber.

Sesi ke-30 CCPCJ berlangsung secara hybrid pada 17-21 Mei 2021 di Wina, Austria membahas berbagai isu terkait kerja sama internasional pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. Delegasi Indonesia dipimpin Duta Besar/Watap RI Wina dan beranggotakan unsur dari Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemlu, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, BNPT dan KBRI/PTRI Wina.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper